Jaksa Pengin Alfian Tanjung Dihukum 3 Tahun Penjara

Rabu, 25 April 2018 – 19:21 WIB
Alfian Tanjung (berpeci) dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/2). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Alfian Tanjung yang menjadi terdakwa ujaran kebencian. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan untuk pendakwah yang mengaku ahli Partai Komunis Indonesia (KPI) itu.

Pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (25/4), KPU meyakini Alfian telah terbukti melakukan ujaran kebencian di Twitter melalui akun @Alfiantmf dengan menyebut 85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI. “Agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," kata Jaksa Reza Murdani.

BACA JUGA: PDIP: PKH jadi Modus Politik Uang di Pilkada Jatim

JPU juga mengutip kesaksian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang pernah dihadirkan pada persidangan Alfian. "Bahwa benar saksi Hasto pada 27 Januari 2017, saat berada di Menteng melihat postingan Alfian Tanjung 25 Januari 2017," papar Jaksa.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan hukuman karena perbuatan Alfian berdampak buruk pada citra PDIP. JPU meyakini Alfian melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Pesan Bu Mega: Berpolitik Harus Mengedepankan Peradaban

Menanggapi tuntutan JPU, Alfian yang ditemui usai persidangan langsung menyesalkannya. Dia meyakini PKI sedang bangkit.
"Saya berbicara berhubungan dengan persoalan PKI secara historis yang pernah melukai darah, air mata dan menimbulkan korban yang banyak bagi bangsa kita," katanya.

Menurut Alfian, mempelajari kehidupan PKI merupakan panggilan moral baginya. Hal itu lantaran PKI dianggap sebagai gerakan yang membahayakan untuk Indonesia.

BACA JUGA: Pemanfaatan SARA untuk Politik Merusak Demokrasi Indonesia

Lebih lanjut Alfian mengatakan, gerakan komunis di Indonesia yang adasejak 1926 itu bukan untuk kemerdekaan. Sebab, komunis di Indonesia hanya subordinat dari rezim Bolshevik Rusia," ujar Alfian.

"Yang jelas ini sebuah indikasi kuat bahwa paham komunisme, PKI sedang bangkit," sebut Alfian.

Karena itu Alfian akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dia meyakini akan bebas dari tuntutan hukuman.

"Ya secara logika hukumnya mestinya bukan mendapat perlakuan seperti ini," pungkasnya.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Tak Bersalah, Ahmad Dhani Minta Dakwaan Dibatalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler