jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meluncurkan tim khusus (Timsus) penindak pelanggar protokol kesehatan (Prokses) covid-19 dan penegak disiplin.
Dengan terbentuknya tim khusus ini, masyarakat bisa langsung mengadukan pelanggaran protokol kesehatan kepada polisi.
Acara tersebut diawali dengan penyerahan rompi kepada perwakilan ojek online (Gojek), personel polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub.
"Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Kajati, dan Pengadilan Tinggi telah membentuk satgas penindak pelanggar Protokol Kesehatan ditingkat Provinsi sebanyak 19 Timsus," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Rabu (23/9).
Adapun rincian tim tersebut di antaranya 12 timsus stasioner dan tujuh timsus mobile.
Selain itu, jelas Nana untuk tingkat Polres sebanyak 161 Timsus.
"Dengan rincian Polres terdiri dari 13 Timsus Mobile dan 49 Timsus Stasioner lalu Polsek terdiri dari 99 Timsus," ungkap Nana.
Adapun total Timsus Stasioner sebanyak 160 dan Timsus Mobile sebanyak 20.
Bentuknya tim tersebut, kata dia sebab Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih tinggi.
Nana menjelaskan berdasarkan catatan World Helath Organization (WHO) penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih tinggi.
"Dalam 1 bulan terakhir rata-rata per hari masyarakat yang tertular Covid-19 berkisar antara 900 sampai 1.000 orang. tentunya sangat memprihatinkan dengan banyaknya korban Covid-19 yang positif bahkan meninggal dunia," ungkapnya.
Nana mengaku upaya satuan tugas (Satgas) daerah provinsi DKI dan sekitarnya sudah maksimal dalam menangani penyebaran Pandemi Covid-19.
"Dengan melaksanakan upaya-upaya pencegahan, testing,tracing, dan treatment," pungkasnya.
BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!
Nana Sudjana mengharapkan masyarakat menyadari dan maksimal berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak Asal Bromo Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
BACA JUGA: 8 Hari Operasi Yustisi, Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan sudah Sebegini Banyak
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama