Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Kamis, 20 Juni 2019 – 22:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Monas, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian sudah menetapkan 447 tersangka dalam kasus kerusuhan di Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu. Dari 447 itu, ternyata 35 di antaranya adalah anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik pun akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menangani tersangka yang di bawah umur.

BACA JUGA: Sengaja Pulang Mudik Duluan ke Rumah Ternyata Mau Perkosa Anak Tetangga

“Sudah kami proses dan hasilnya ada yang dikembalikan ke orang tua. Lalu ada anak yang keterbelakangan mental dan dikembalikan ke orang tua. Ada juga ada anak yang sudah menjalani sidang diskresi," beber Argo kepada wartawan, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Tiga Pembobol Mesin ATM Asal Lampung Digulung Polda Metro Jaya

BACA JUGA: Polisi Sebut Penyerang Mobil Brimob Saat Aksi 22 Mei adalah Kelompok Kriminal

Namun, Argo belum mau memerinci, berapa jumlah anak yang sudah dikembalikan ke orang tua dan berapa yang sedang dalam proses sidang.

Argo hanya memastikan, Polri bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA: Polri Akui Ada Kemungkinan Anggotanya Gunakan Peluru Tajam Saat Kerusuhan 22 Mei

“Ada yang diputus dua bulan kemudian dilakukan pelatihan di tempat Handayani Jaktim. Ada juga yang sidang diskresi diputus 6 bulan, kemudian ditempatkan juga di Handayani Jaktim," tandas Argo. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Anggota Dewan Pers, Bos Majalah Tempo Janji Profesional Usut Laporan Eks Tim Mawar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler