jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera mengagendakan ulang panggilan pemeriksaan untuk Tommy Soeharto sebagai saksi kasus dugaan makar yang menyeret Firza Husein. Sebab, pemilik nama Hutomo Mandala Putra itu tak hadir pada pada panggilan pertama.
Sebelumnya, Tommy pada panggilan pertama hanya mengirim kuasa hukumnya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik segera melayangkan panggilan kedua.
BACA JUGA: Mabes Polri Tak Gentar Hadapi Gugatan Tersangka Makar
"Panggilan pertama belum bisa hadir, kuasa hukumnya datang menyampaikan belum bisa hadir. Nanti akan kita agendakan kembali menunggu tindak lanjut dari penyidik," kata Argo, Minggu (2/4).
Argo pun memastikan pemeriksaan Tommy berkaitan dengan dugaan makar jelang Aksi 212 pada 2 Desember 2016 dan bukan Aksi 313. Sebab, kasus yang menyeret Firza memang jelang Aksi 212.
BACA JUGA: Aneh, Ulama Bawa Alquran dan Tasbih Kok Disangka Makar
“Sementara dugaan pemufakatan makar saja. Sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110," sambungnya.
Ketika ditanyakan peran putra bungsu mendiang Presiden Soeharto itu dalam kasus dugaan makar, Argo langsung berkelit. Alasannya, penyidik akan mendalaminya terlebih dahuli.
BACA JUGA: Siapa Nih, Pendana Sekjen FUI Nginap di Hotel Mewah?
“Kami panggil apakah yang bersangkutan penyalur dana. Nanti kami dalami karena kaitannya dengan Yayasan Cendana," tutur Argo.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Diduga Menyalurkan Dana untuk Aksi Makar?
Redaktur : Tim Redaksi