jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tilang elektronik melalui CCTV pada Jumat mendatang (13/10). Dalam rakor itu, Polda Metro Jaya juga menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.
"Insyaallah, Jumat minggu ini, kita kami rapat dengan kejaksaan dan stakeholders untuk merapatkan hal itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Senin (9/10).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kerahkan 8.500 Personel Kawal Demo Buruh
Menurut Halim, sarana dan prasarana CCTV milik Polda Metro Jaya untuk menuju tilang elektronik CCTV belum memadai. "Alat yang kami punya ini CCTV pemantau, bukan untuk penegakan hukum," kata dia.
Namun, kata Halim, ada CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI yang bisa memberikan dukungan. Menurutnya, Polda Metro Jaya telah melihat rekaman CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
BACA JUGA: Eggi Sujana Dipolisikan Terkait Ucapannya dalam Sidang
”Itu zoom hanya bisa melihat saja, belum bisa terintegrasi. Tapi bisa menyimpan," jelas Halim.
Sayangnya, kualitas rekaman CCTV yang ada saat ini belum cukup mendukung untuk dijadikan sebagai barang bukti. Padahal, kata Halim, print out CCTV bisa dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan sesuai Pasal 272 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tembok di Polda Metro Jaya Ambruk, 11 Motor jadi Korban
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Buru 2 Pengendali Ganja 252 Kg
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga