Polda Metro Jaya Sita Brankas Milik Khilafatul Muslimin di Lampung, Isinya Tak Disangka

Sabtu, 11 Juni 2022 – 14:01 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Metro Jaya mengamankan brankas berisi uang Rp 2 miliar milik kelompok Khilafatul Muslimin.

Brankas itu ditemukan saat melakukan penggeledahan di Kantor Khilafatul Muslimin, di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (11/6).

BACA JUGA: Produser Rossy Silbne Laporkan Sutradara A ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?

"Empat brankas besi (tiga berukuran sedang dan satu besar) yang berisi uang tunai dengan jumlah yang cukup fantastis, yaitu lebih dari Rp 2 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu.

Eks Kapolres Jakarta Pusat itu mengatakan pihaknya juga mengamankan dokumen milik kelompok tersebut.

BACA JUGA: Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Khilafatul Muslimin

"Dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Hengki.

Hingga kini, polisi masih melakukan penggeledahan di kantor kelompok tersebut.

BACA JUGA: Polri Sudah Tetapkan 5 Tersangka dari Kasus Khilafatul Muslimin, Pakai Pasal Apa?

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu.

Abdul Qodir yang pernah terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 5 Fakta Terungkap, Banyak Honorer Mulai Dirumahkan, Wow Blak-blakan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler