Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Bermodus Polisi Gadungan

Sabtu, 17 April 2021 – 21:45 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka tindak kejahatan yang diringkus oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4/2021). Foto:  ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku perampokan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang melakukan penggerebekan.

Peristiwa perampokan itu terjadi di Bojong Baru, Depok, Jawa Barat pada 30 Maret 2021 lalu.

BACA JUGA: Puluhan ASN Pemkot Tanjungpinang Positif COVID-19, Sejumlah Unit Pelayanan Diliburkan

“Ada lima pelaku masuk ke kediamannya dengan paksa dan ngaku anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).

Adapun inisial para tersangka berikut perannya yakni RM yang berpura-pura sebagai polisi, kemudian MS, MIA dan TW yang berperan membantu RM.

BACA JUGA: HE Menyelinap Masuk Kamar Putrinya Tengah Malam, Sudah Empat Kali, Bejat

Sedangkan tersangka kelima yang berinisial HW diketahui sebagai mantan anggota Polri yang dipecat akibat desersi.

Yusri mengatakan para pelaku ini terlebih dulu mengintai korbannya dan melakukan aksinya saat korban dalam keadaan seorang diri di rumahnya.

BACA JUGA: Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Ini Meninggal di Hotel

Kelima pelaku kemudian menggedor pagar rumah korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian dan memaksa masuk ke dalam rumah serta memanfaatkan kesempatan itu untuk menggasak harta benda korban.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dan menyertakan bukti rekaman CCTV saat kelima pelaku melakukan aksinya. Atas laporan dan bukti yang diberikan korban, polisi kemudian meringkus kelima tersangka pada 9 April di daerah Depok, Jawa Barat.

Saat diperiksa para pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksinya, meski demikian pihak penyidik masih akan memeriksa para tersangka secara intensif karena polisi juga mendapat laporan perampokan dengan modus serupa.

"ini masih kita kembangkan karena pengakuan satu kali (merampok), tapi ada LP (laporan polisi) dengan modus yang sama. ini masih kita dalami," tambahnya.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Akibat perbuatannya, para pelaku ini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler