jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma yang menjadi terlapor kasus dugaan makar, Senin (20/5). Saat ini mantan ketua umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI) itu sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menangkap Lieus pagi tadi di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat. “Yang bersangkutan diamankan,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
BACA JUGA: 7 Pernyataan Penting Sekum PP Muhammadiyah terkait 22 Mei 2019
Baca juga: Lieus Sungkharisma Ikut Terseret Kasus Kivlan Zen
Hanya saja, Argo belum memerinci lebih jauh soal Lieus. Menurutnya, tokoh kelahiran 11 Oktober 1959 itu sudah berada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Warga NU Diminta Tidak Usah ke Jakarta pada 22 Mei 2019
“Silakan ke Krimum,” imbuh Argo. Baca juga: Polemik Pilpres 2019: Lieus Anggap Jokowi Presiden Tak Bertanggung Jawab
Laman JawaPos.Com mengabarkan, Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB. Tangannya tampak terikat.
BACA JUGA: Brimob dan TNI Bersenjata Api Periksa Penumpang Bus Menuju Jakarta Jelang 22 Mei
Sebelumnya Lieus menjadi terlapor di Bareskrim Polri. Pelapornya adalah seseorang bernama Eman Soleman yang menduga Lieus makar dan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Namun, Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral ! Paket Tur Jihad Jakarta Jelang Aksi People Power 22 Mei
Redaktur & Reporter : Antoni