jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap produsen dan kurir penjual tembakau sintetis.
Tujuh tersangka di tiga tempat berbeda yakni di Jakarta Barat, dan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, serta Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis
Para tersangka itu adalah AR, Y, EY, RAP, ADF, OAF dan FE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AR berperan sebagai peracik sekaligus penjual tembakau sintetis.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Berhasil Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis
“Dia (AR) membeli sendiri melalui medsos dan menjualnya lewat Instagram. Enam tersangka lain adalah kurir dan pemakai," kata Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3).
Yusri menjelaskan polisi menyita barang bukti berupa bibit sintetis 18,32 gram, tembakau sintetis 651,59 gram, sabu-sabu 0,54 gram, dan alat-alat produksinya.
BACA JUGA: Kenapa Orang Kembali Konsumsi Narkoba Usai Direhabilitasi? Simak Penjelasan Reza Indragiri
"Pengakuan dari tersangka kurir mendapatkan barangnya per lima gram seharga Rp 450 ribu. Setiap pengiriman, mendapat upah Rp 100 ribu," jelas Yusri.
Para tersangka dijerat Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman buat para tersangka pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar home industry tembakau sintetis yang dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah menjalani masa tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa narapidana itu berinisial V, yang berperan sebagai pengendali dan koordinator dari tujuh tersangka HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, yang sudah tertangkap sebelumnya.
"V juga mengajarkan pembuatan tembakau sintetis," tegas Yusri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/3). (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra