jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona sejak 10 April lalu. Aturan ini pun sudah diikuti wilayah penyangga dan hingga sekarang masih berlangsung.
Selama penerapan PSBB, kepolisian berperan aktif untuk memberikan teguran kepada para pelanggar kebijakan ini. Hingga Rabu (6/5) kemarin, sudah ada 42 ribu lebih teguran diberikan kepada para pelanggar.
BACA JUGA: Kades Joni Diserang Pakai Kapak saat Cek Pos COVID-19, Kondisinya Jadi Kayak Begini
“Sampai Rabu kemarin sudah ada 42.529 blangko teguran yang kami keluarkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan, Kamis (7/5).
Perwira menengah ini pun memerinci, dari total 42.529 pelanggaran itu, 27.348 pelanggaran ada di wilayah DKI Jakarta dan 15.181 pelanggaran di wilayah penyangganya.
BACA JUGA: Masa Belajar di Rumah, Tiga Pelajar Ini Malah Asyik Berbuat Terlarang
Lanjut Sambodo menerangkan, pihaknya sudah mendirikan 33 check point sejak dimulainya PSBB wilayah DKI Jakata pada 10 April 2020. Jumlah pos pemeriksaan ini pun terus ditambah menyesuaikan situasi.
“Kami tambah dengan 34 pos pantau di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan perkembangan PSBB di wilayah penyangga, kemudian kami tambah lagi ada 47 check point di wilayah penyangga,” urai Sambodo.
BACA JUGA: Anggota TNI Adu Mulut dengan Seorang Perempuan Saat Penertiban PSBB, Begini Kronologinya
Selain pos pantau, Polda Metro Jaya juga sudah mendirikan pos penyekatan untuk aturan larangan mudik. Sebanyak 18 titik penyekatan tersebar di jalur arteri di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA: Sesosok Mayat Wanita Ditemukan dalam Kardus, Kondisinya Mengenaskan
“Kemudian, ada dua titik pos besar di Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung untuk mengantisipasi pemudik yang akan ke Sumatera dan Jawa,” tandas Sambodo. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan