jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meluncurkan buku Panduan dan Bimbingan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak.
Buku panduan itu dibuat guna menunjang kerja polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Irjen Fadil Akui Banyak Polisi Gagap Menangani Korban Kekerasan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berharap dengan adanya buku pedoman itu, anggotanya tidak lagi mengabaikan laporan masyarakat terutama yang dialami perempuan dan anak.
"Saya berharap dengan terbitnya buku ini kasus-kasus viktimisasi sekunder yang sering terjadi di kantor-kantor kepolisian dalam bentuk pengabaian laporan, dalam bentuk kurang sensitif dalam pencarian barang bukti, tidak terjadi lagi," kata Irjen Fadil di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/2).
BACA JUGA: Saiful Anam Ungkap Keunikan Kasus Briptu Christy, Ini Jarang Terjadi
Jenderal bintang dua itu mengakui masih banyak polisi yang belum memahami betul penanganan kasus perempuan dan anak. Dia pun meminta anak buahnya membaca dan memahami buku panduan itu.
"Saya sadari sepenuhnya, masih banyak anggota polisi yang enggak paham bagaimana menghadapi korban kejahatan, kekerasan terhadap anak, mulai tahap pelaporan sampai tahap penyidikan," ucap Irjen Fadil.
BACA JUGA: Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah Ditangkap, Siapa Dia?
Pada kesempatan sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut buku itu disusun dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Tubagus mengatakan buku itu dibuat karena penanganan kasus perempuan dan anak berbeda dengan penanganan kasus lainnya.
"Secara khusus tindak pidana perempuan dan anak itu berbeda dengan penanganan kejahatan pada umumnya. Oleh karena itu, perlakuannya pun harus berbeda," ujar Tubagus.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan buku tersebut juga dibuat sebagai pedoman bagi unit pelayanan perempuan anak (PPA).
"Ini nanti akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit PPA di wilayah hukum polda Metro Jaya," ucapnya.
Kombes Tubagus menerangkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terkait penyidikan, tetapi juga pada aspek penanggulangan dengan melibatkan semua pihak.
Dia menilai penanganan kasus tindak pidana dengan korban perempuan dan anak tidak bisa semua diselesaikan oleh polisi.
Sebab, polisi lebih kepada aspek penyidikan, sementara penanganan kasus yang dialami perempuan dan anak memerlukan perawatan psikologis.
"Oleh karena itulah Polda Metro Jaya berinisiatif untuk menyusun SOP ini supaya bisa berpedomani," kata Tubagus Ade Hidayat. (cr3/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama