jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap upaya peredaran narkoba jenis baru dari Malaysia. Kali ini, pelaku menggunakan jalur darat dengan mengirim narkoba terlebih dahulu ke Pontianak sebelum ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, narkoba sebanyak sembilan butir itu mengandung methoxethamine (MXE).
BACA JUGA: Polisi Periksa 12 Orang Terkait Kebakaran Kapal di Muara Baru
“Mulanya dari Malaysia dan sampai ke Pontianak. Lalu dibawa lagi hingga ke Jakarta. Narkoba ini juga jenis baru, berbeda lagi dengan ekstasi yang biasa diungkap,” kata Argo, Senin (25/2).
Dalam kasus ini, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya turut menangkap dua tersangka yang berinsial SS dan ST. Keduanya berperan sebagai penerima kiriman narkoba dan mengedarkannya di Jakarta.
BACA JUGA: Bikin Konten Nyeleneh, Baim Wong Minta Izin ke Polisi
Narkoba jenis baru ini ditemukan di apartemen SS yang ada di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua pelaku diciduk belum lama ini di lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, narkoba jenis baru ini awalnya dikira sebagai ekstasi karena fisiknya yang mirip.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan Mal Taman Anggrek
Ketika diedarkan, barang haram itu dikembalikan kepada kedua pelaku karena pembeli tahu obat yang diedarkan bukan ekstasi pada umumnya.
“Kemudian, kami kirim ke labfor dan memang benar kandungan ini beda dengan ekstasi. Sekarang terus diteliti," kata Calvijn.
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa Jumlah Peserta Munajat 212? Ini Kata Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan