Polda Metro Klaim Kejaksaan Sudah Lihat Unsur Pidana Kasus Firza Husein

Kamis, 08 Juni 2017 – 11:52 WIB
Firza Husein. Foto: dok/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengklaim bahwa hasil gelar ekspos dengan Kejaksaan Agung terkait kasus Firza Husein, Rabu (7/6) kemarin, cukup memuaskan. Iriawan mengaku, penyidik berhasil meyakinkan jaksa dari Kejati DKI dan Kejagung bahwa kasus Firza Husein terdapat unsur pidananya.

"Yang jelas kemarin kami kupas sehingga dari kejaksaan yakin betul ini pidananya ada dan telak," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

BACA JUGA: Said Aqil Pengin Rizieq Segera Pulang, Ngapain Lari, Hidup Cuma Sekali

Iriawan menjelaskan, pihaknya sudah menjelaskan ke tim kejaksaan secara komprehensif terkait kasus dugaan pornografi itu. "Semua rangkaian peristiwa yang kami sidik. Kemudian dijelaskan semua barang bukti, saksi ahli, kemudian surat, semua barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa itu," kata Iriawan.

Mengenai alasan kejaksaan memulangkan berkas perkara Firza alias P-19, menurut Iriawan itu hal yang biasa. Kejaksaan, kata Iriawan, justru memberikan masukan agar berkas perkara semakin kuat untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Belum Pulang, Pemeriksaan Saksi Tetap Dikebut

Iriawan optimistis bahwa penyidik bisa memenuhi permintaan kejaksaan itu. "Insyaallah, pasti bisa," imbuhnya.

Mengenai kelengkapan yang harus dipenuhi, Iriawan merahasiakannya. "Substansi saya tak jelaskan, itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Catat, Perekam Cewek Nyaris Bugil Keluyuran Bisa Dipidana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Dua Minggu Polisi Harus Rampungkan Berkas Firza Husein


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler