Dalam Dua Minggu Polisi Harus Rampungkan Berkas Firza Husein

Rabu, 07 Juni 2017 – 14:57 WIB
Firza Husein. Foto: dok/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat memberi polisi waktu dua pekan untuk merampungkan berkas perkara pornografi atas tersangka Firza Husein.

Hal ini, kata dia, diatur dalam Pasal 138 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa penyidik memiliki waktu 14 hari melimpahkan berkas kembali.
Adapun 14 hari mulai terhitung ketika kepolisian secara resmi menerima berkas dari jaksa.

BACA JUGA: Kejagung: Berkas Perkara Firza Husein Belum Sempurna

"Kalau di KUHAP sih dua minggu ya. Meski begitu, kami toleran ya," kata Rachmat di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Rachmat menuturkan, kelonggaran waktu diberikan karena adanya kesulitan tertentu guna melengkapi berkas perkara Firza.

BACA JUGA: Kejaksaan Minta Polri Cekatan Garap Berkas Rizieq Menghina Pancasila

Seperti berkas perkara yang butuh tambahan keterangan saksi dan ahli.

"Barangkali ini kan waktu ini, kalau memang ternyata saksi dipanggil, untuk ditambahi, tidak memenuhi panggilan, ada halangan, akan mundur juga waktunya," lanjutnya.

BACA JUGA: Terkait Kasus Firza, Ini yang Diinginkan Kejagung dari Penyidik

Rachmat menambahkan, kejaksaan bakal mengembalikan berkas ke polisi. Nantinya pengembalian itu akan disertai dengan petunjuk jaksa agar polisi mudah melengkapi berkas perkara Firza.

"Nanti disusun. Enggak mungkin hari ini. Perlu disusun secara lengkap," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizieq Pilih Sembunyi di Luar Negeri? Ini Jurus Polri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler