Habib Rizieq Belum Pulang, Pemeriksaan Saksi Tetap Dikebut

Kamis, 08 Juni 2017 – 04:26 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeber pengusutan kasus chat mesum yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein.

Polisi memastikan, Firza Husein dan saksi dalam kasus tersebut yakni Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma akan menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada pekan depan, Rabu (14/6).

BACA JUGA: Dalam Dua Minggu Polisi Harus Rampungkan Berkas Firza Husein

Pemeriksaan dipastikan harus berlangsung lantaran keduanya mangkir dalam pemeriksaan yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (7/6) lantaran keduanya beralasan sakit. "Kami minta (pemeriksaan) ditunda karena beliau sedang sakit," ujar Aziz Yanuar, pengacara Firza.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihak Firza telah mengirimkan surat berisi permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.

BACA JUGA: Kejagung: Berkas Perkara Firza Husein Belum Sempurna

"Alasan yang bersangkutan tidak hadir pemeriksaan karena kesehatannya. Kami agendakan minggu depan," lontar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6).

Dilanjutkan Argo, status Kak Ema sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Rizieq Shihab. Sedangkan status Firza yang juga tersangka dalam kasus yang sama namun ia berstatus saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Kejaksaan Minta Polri Cekatan Garap Berkas Rizieq Menghina Pancasila

Terkait gelar perkara kasus tersebut yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, menurut Argo bertujuan untuk memaparkan posisi kasus tersebut.

Pemaparan kasus atau ekspose kasus khusus untuk tersangka Firza Husein yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung itu penting dilakukan untuk membuktikan kalau kasus tersebut bukan sebuah rekayasa.

Namun terkait penyidikan perkara terhadap tersangka Habib Rizieq sendiri, polisi mengakui memang menemui kendala, yakni Rizieq yang memang tidak berada di Indonesia.

Meski tersangka Habib Rizieq tidak berada di dalam negeri, pihaknya tetap bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Selain bukti material, polisi juga mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan saksi-saksi ahli.

"Saksinya banyak, untuk saksi ahlinya saja kami mintakan keterangan 13 orang saksi ahli yang merupakan profesor-profesor," tukas Argo.

Bukan hanya itu, polisi juga sudah menerbitkan Red Notice yang menyebutkan kalau Habib Rizieq sebagai buronan Interpol.

Terkait ekspose perkara di Kantor Kejaksaan Agung, dijelaskan Kombes Argo pihaknya menunggu pihak Kejagung terkait berkas perkara kasus pornogafi itu.

Namun diakui Argo, kalau pada nantinya Kejagung menyatakan berkas perkara untuk tersangka Firza Hisein dinyatakan belum lengkap atau P19 lalu dikembalikan kepada kepolisian, maka sudah menjadi kewajiban penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Begini, kalau nanti (berkas perkara) itu dikembalikan maka sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya. Kedepannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," kata Argo, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Ekspose kasus sendiri, menurut Argo, dari pihaknya dihadiri Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, dan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tujuan ekspose kasus ini untuk menyampaikan peristiwa pidana dan fakta hukum serta menyamankan persepsi antara Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam ekspose kasus itu penyidik sudah menyampaikan mulai dari keterangan formal maupun keterangan materi sudah disampaikan ke Kejaksaan. Untuk hasilnya kami menunggu sikap pihak kejaksaan," pungkasnya. (ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Kasus Firza, Ini yang Diinginkan Kejagung dari Penyidik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler