Polda Metro Limpahkan Kasus UPS ke Bareskrim

Jumat, 20 Maret 2015 – 19:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto menegaskan bahwa penyerahan berkas itu dilakukan Jumat (20/3) sore. "Selanjutnya penyidikan akan diteruskan Bareskrim," kata Rikwanto, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Kemdagri Tunggu Salinan Perda APBD DKI 2015 Hingga Senin

Dijelaskan Rikwanto, alasan pemilihan itu antara lain karena ke depan penyidik akan banyak lagi melakukan pemeriksaan di lingkungan eksekutif dan legislatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kalau tak dilimpahkan maka dikhawatirkan akan menjadi hambatan psikologis bagi penyidik.

"Mengingat ini menyangkut  kemuspidaan,  sehingga kemudian ditangani oleh penyidik Bareskrim," kata dia. Namun, Rikwanto menegaskan, dalam penyidikan nanti tak menutup kemungkinan para penyidik Polda Metro Jaya akan dilibatkan.

BACA JUGA: Masalah Teknis seperti Ini Bikin Pembahasan RAPBD DKI Molor

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mensinyalir ada permainan di tingkat oknum legislatif, eksekutif dan rekanan dalam dugaan korupsi pengadaan UPS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.

Namun, Polri masih belum mau menyebutkan siapa saja oknum-oknum tersebut.  "Kita belum sebutkan siapa-siapanya. Yang jelas tadi komponen besarnya ya legislatif, eksekutif dan rekanan," ujar Rikwanto, Kamis (19/3).

BACA JUGA: DPRD DKI Tunggu Hasil Print-Out RAPBD Dari Pemprov

Rikwanto menambahkan, dari ketiga komponen tersebut  akan didalami lagi siapa saja yang berpotensi kuat menjadi tersangka.

"Yang jelas di sini (dalam pengadaan UPS) ada eksekutif, legislatif dan rekanan. Nanti kita lihat di antara ketiga ini yang berpotensi jadi tersangka," imbuhnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindir Ahok, Lulung: Ada Konspirasi Mau Deadlock


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler