jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya langsung berkerja setelah gugatan tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Wahidin, Poniman Asnim ditolak dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Praperadilan ditolak ya kita seperti biasa tetap melanjutkan proses perkaranya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Gitaris Geisha Tegang!
Krishna melanjutkan, penyidik masih mempelajari kasus tersebut sebelum melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU). Begitupun dengan penahanan tersangka, menurut Krishna, penyidik masih mempertimbangkan apakah akan melakukan penahanan atau tidak.
"Nanti kita pelajari dulu," imbuhnya.
BACA JUGA: Apes, Dompet Tertinggal di Jok Motor, Rp 80 Juta Raib
Terpisah, kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak yang digugat oleh Poniman, AKBP Gunawan mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan berkas keputusan Poniman dari PN Jakarta Selatan.
"Belum terima salinan putusan, kita masih menunggu pengadilan. Tidak ada batas waktunya makanya jadi lama," terang Gunawan.
BACA JUGA: Edan, Ibu Ini Aniaya Anak Tetangga, Duh sampai Segitunya
Dia menjelaskan, apabila tersangka mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencoba mengulangi perbuatannya, maka penyidik boleh melakukan penahanan pada Poniman. Namun, Gunawan menyerahkan keputusan itu kepada penyidik.
"Untuk penahanan kewenangan penyidik nanti dilihat dulu pelajari dan kaji," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Yayasan Wahidin, Afdal Muhammad menganjurkan kepada penyidik untuk segara memeriksa Poniman dengan segera. Bahkan, ia meminta, agar penyidik menahan Poniman lantaran khawatir tersangka melarikan diri.
"Kami sebagai pelapor mempertanyakan tindak lanjut penyidik setelah ditolaknya praperadilan oleh tersangka Poniman Asnim. Kami minta agar tersangka Poniman dipanggil sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan," tegasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Pulang Dugem, Mahasiswa Tusuk Ibu Kos Pakai Golok
Redaktur : Tim Redaksi