jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pada Selasa (24/10) pekan depan.
Firli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa surat panggilan terhadap Firli sudah dikirimkan pada Jumat (20/10) ke Kantor KPK di Jakarta.
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade di Jakarta, Jumat (20/10).
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
Dia menambahkan Firli tak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL Jumat (20/10).
Firli meminta penjadwalan ulang lantaran alasan dinas dan baru menerima surat pemanggilan.
BACA JUGA: Di Negara Ini, Tak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum, Termasuk Firli Bahuri
Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah ketidakhadiran saksi FB pada Jumat (20/10), penyidik telah membuat kembali surat panggilan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI (telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB)," ungkap Ade.
Dia mengatakan bahwa pada Jumat (20/10) ini, staf fungsional Biro Hukum KPK RI menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi Firli Bahuri.
Ade menjelaskan, Firli berhalangan hadir karena alasan dinas. Selain itu, Firli juga mengeklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk Saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Kombes Ade Safri Simanjuntak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi