Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri

Jumat, 20 Oktober 2023 – 15:50 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Rencananya, Firli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

Namun, Firli Bahuri berhalangan hadir karena alasan dinas.

"Hari ini akan kami kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10).  

BACA JUGA: Di Negara Ini, Tak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum, Termasuk Firli Bahuri

Meski demikian, Ade belum memerinci tanggal pasti pemeriksaan terhadap Firli pada pekan depan tersebut.

Ade menjelaskan bahwa pada Jumat ini staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. 

BACA JUGA: Lusa, Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa Firli Bahuri berhalangan hadir karena alasan dinas. Selain itu, kata Ade, Firli juga mengeklaim baru menerima surat pemanggilan terkait kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk Saudara FB atau Ketua KPK RI mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Ade.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, karena sedang ada kegiatan lain.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.

Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI.

Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.

Dia menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.

Ghufron menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara dan fakta-fakta hukumnya," pungkas Nurul Ghufron. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler