Polda Metro Segera Kirim Berkas Ratna Sarumpaet ke Jaksa

Senin, 05 November 2018 – 15:20 WIB
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus penyebaran kabar bohong oleh aktivis sosial Ratna Sarumpaet terus dilakukan Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik berusaha merampungkan berkas agar segera dikirim ke jaksa.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, berkas perkara itu dalam waktu dekat sudah dikirim untuk diteliti jaksa.

BACA JUGA: Sepertinya Kubu Jokowi dan Prabowo Sama-sama Bikin Blunder

"Kalau sudah selesai, minggu depan berkas segera dikirim ke jaksa," ujar Argo saat dihubungi (5/11).

Argo menyebutkan, penyidik masih melakukan penelitian kembali terhadap berkas perkara yang telah terkumpul.

BACA JUGA: Telaah Pak JK soal Efek Kasus Ratna Bagi Jokowi dan Prabowo

"Sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materiil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan,” sambung dia.

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, sekarang pemeriksaan terhadap Ratna dan terhadap para saksi telah dinyatakan cukup.

BACA JUGA: Pengin Jadi Tahanan Kota, Begini Respons Polisi

“Sementara cukup, tinggal diteliti saja,” imbuhnya.

Sebelumnya polisi sempat memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi pada 9 Okotber 2018. Saat itu dia dipanggil karena diduga menjadi salah satu pihak yang dihubungi Ratna dan membantu mempertemukan Ratna dengan Prabowo Subianto.

Lalu ada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang diperiksa sebagai saksi pada tanggal 10 Oktober 2018.

Kemudian Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang juga dihadirkan sebagai saksi pada 15 Oktober lalu.

Saksi berikutnya yang sempat diperiksa Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia diperiksa pada 16 Oktober 2018.

Sebagai tahap terakhir proses penyidikan polisi telah mengkonfrontasi Nanik, Dahnil, dan Said pada 26 Oktober 2018. Kemudian, handphone Nanik juga disita penyidik sebagai barang bukti.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Evaluasi Permohonan Penangguhan Penahanan RS


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler