jpnn.com - JAKARTA - Berkas Jessica Kumala Wongso sudah empat kali dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan belum layak untuk dinaikkan ke penuntutan. Jika pihak kejaksaan tak menyatakan berkas lengkap sebelum tanggal 28 Mei nanti, tersangka pembunuh Wayan Mirna itu dipastikan melenggang bebas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan pada 28 Mei mendatang masa penahanan Jessica akan habis masanya. Pihaknya pun siap menghentikan kasus jika batas itu sampai terlampaui.
BACA JUGA: Polisi Jerat 5 Pemerkosa Yuyun dengan Pasal Mematikan, Tanggapan Jaksa...
”Apabila nantinya dikembalikan lagi (oleh kejaksaan), maka penyidik sudah berupaya semaksimal mungkin melengkapi petunjuk jaksa. Kami sudah berupaya maksimal. Maka kami siap hentikan (penyidikannya) kasus itu," kata dia di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Rabu (11/5).
Mugi tetap meyakini kasus ini akhirnya akan masuk ke pengadilan. Pasalnya, berdasarkan laporan Direktur Kriminal Umum Kombes Krishna Murti bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat Jessica.
BACA JUGA: Cemburu, Gelap Mata, Nekat Aniaya Wanita Impian
Dia juga menilai kasus ini perlu diadili oleh hakim di pengadilan resmi. Sehingga, kepastian hukum terkait kematian Mirna bisa tercapai.
”Artinya kalau kita semua ingin benar-benar menegakkan kebenaran maka perkara ini harus sampai ke pengadilan, itu yang benar,” tukasnya mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
BACA JUGA: Pak Polisi, kok Susah Banget Bekuk 2 Buron Pemerkosa Yuyun?
Terkait kurangnya alat bukti yang selalu disebut-sebut pihak kejaksaan, ditegaskan Mugi, sesuai Pasal 183 KUHAP tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti. Yang diatur di dalam KUHAP, lanjutnya, penyidik hanya mengumpulkan semua bukti. Setelah bukti-bukti dikumpulkan maka selanjutnya proses hukum akan dinaikkan ke pengadilan.
”Jadi seharusnya hakim yang memutuskan barang-barang bukti itu. Itulah panglima yang terakhir. Sekali lagi ini supaya ada kepastian hukum, jadi jangan kami diombang-ambingkan (oleh kejaksaan) dengan segala masalah yang demikian ini,” terang Mugi bernada lirih.
Dia juga menambahkan, ada tiga putusan yang akan diberikan hakim dalam satu kasus saat disidangkan, yaitu putusan pidana, putusan bebas, atau terdakwa dilepaskan dari hukuman. ”Itulah yang saya maksud kepastian hukum itu. Kalau misalnya terdakwa gak terima atas putusan hakim, maka yang bersangkutan bisa banding hingga kasasi,” urai Mugi lagi.
Terkait berkas perkara yang sudah diserahkan kembali ke kejaksaan, menurut Mugi pihaknya saat ini sedang menunggu proses penelitian berkas di Kejati DKI. Dengan harapan berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan, dan bukannya ditolak kembali. (ind/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dewasa, 5 Pemerkosa Yuyun Terancam jadi Mayat
Redaktur : Tim Redaksi