Polda Metro Siap-siap deh, Pihak Jessica Rencanakan Serangan Balik

Selasa, 26 April 2016 – 04:00 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Krisna Murti, orang yang paling bertanggungjawab atas penanganan kasus pembunuhan Wayan Mirna dimana Jessica jadi tersangka. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Jessica Kumala Wongso kini tengah menggodok berkas tuntutan terhadap Polda Metro Jaya ke pengadilan. Langkah ini diambil pihak Jessica lantaran putri pasangan Winardi Wongso dan Imelda itun tak terima di penjara tanpa adanya bukti kuat.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengklaim, hingga saat ini penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kombes Krisna Murti tidak memiliki barang bukti atau saksi kunci terkait tuduhan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna yang disangkakan kepada Jesicca. Parahnya lagi, penyidik malah memohon perpanjangan waktu penahanan 30 hari sementara berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kawanan Curanmor Baku Tembak dengan Polisi

"‎Kalau penahanan Jessica diperpanjang, pasti kami gugat langsung," ujar Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakata, Senin (25/4).

Dia pun mengaku, karena sangkaan ini, kliennya merasa dirugikan waktu, nama baik, dan materi.‎ Menurut dia, jika berkas Jessica tak kunjung diterima Kejati DKI, penyidik sudah melanggar hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Oalah! Sekolah Dibongkar Bandit, Tak Dapat Uang, TV 21 Inchi pun Jadilah

"Jessica tidak bisa kerja, kebebasannya dirampas, belum lagi namanya tercemar oleh pemberitaan media," ucapnya.

Secara khusus Yudi mengaku dalam penggodokan penuntutan tersebut, pihaknya akan memasukkan nama bekas Kapolda Metro Jaya Komjen Tito Karnavian dan ‎Direskrimum Kombes Krishna Murti sebagai tergugat. 

BACA JUGA: Polisi Kantongi 19 Saksi Kasus Mutilasi Nuri

‎"Kami sertakan pribadinya sebagai tergugat, Tito Karnavian selaku Kapolda saat itu dan Direskrimum Kombes Krishna Murti. Sebab dalam UU Perbendaharaan Negara, aset negara tidak bisa disita. Jadi pribadinya saya sertakan sebagai tergugat, karena aset pribadi rumahnya bisa disita pengadilan," tegs dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenal di Facebook, Pacaran, Nginap Tiga Hari, Jadinya Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler