jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema mengatakan, pihaknya telah menambahkan satu saksi terkait kasus mutilasi ibu hamil di Desa Telagasari, Kelurahan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Irman mengklaim, saksi itu berasal dari keluarga dekat tersangka pemutilasi, Kusmayadi alias Agus.
BACA JUGA: Kenal di Facebook, Pacaran, Nginap Tiga Hari, Jadinya Begini
"Jadi total hingga saat ini ada 19 saksi," kata Irman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4).
Sayangnya, Irman tidak bersedia menyebutkan siapa keluarga dekat Agus yang dia maksud. Dia hanya memberi tahu bahwa saksi itu merupakan keluarga korban serta keluarga tersangka.
BACA JUGA: Fendi dan Mely Dugem di Gubuk Dekat Kandang Babi, Disergap
"Saksi ini juga tetangga korban dan karyawan tempat Agus bekerja di Rumah Makan Padang Gumarang, Cikupa," terang Agus.
Sementara, mengenai batalnya prarekonstruksi kasus mutilasi pada Sabtu (23/4) kemarin. Itu karena tingginya animo masyarakat yang berpotensi rusuh. Selain itu, pembatalan dilakukan semata-mata demi keselamatan tersangka sendiri.
BACA JUGA: Lagi, Seorang Terduga Kelompok Santoso Tewas
"Mungkin hari lain. Yang penting sekarang kami melakaksanakan proses penyidikannya dulu biar lebih lengkap," kata Irman.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menetapkan IR, rekan kerja Agus sebagai tersangka karena yang bersangkutan membantu membuang jenazah Nuri ke sungai dan semak rumput. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat, KM Niaga Mas 1 jadi Korban Perompakan
Redaktur : Tim Redaksi