jpnn.com - JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, akhirnya Polda NTB memutuskan untuk menahan mantan Wakil Gubernur NTB periode 2003-2008 H Bonyo Thamrin Rayes, Rabu (04/02)Bonyo—begitu H Bonyo Thamrin Rayes biasa disapa, diperiksa penyidik Polda NTB di ruang unit II Dana Usaha Negara Ditreskrim Mapolda setempat.
Bonyo ditahan atas kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan perumahan anggota DPRD Sumbawa pada 2003 lalu senilai Rp 252 juta.
Saat dihubungi JPNN via ponsel, Rabu (04/02), Bonyo mengaku pasrah atas penahanan dirinya
BACA JUGA: Rustam Janji Teruskan Babat Judi
Karena apa yang dilakukan polisi merupakan tugas dan kewajiban sebagai aparat penegak hukumBACA JUGA: Lagi, Pejabat Sultra Tersangka Korupsi
Tentu, hal ini akan saya jadikan sebagai pelajaran berharga sehingga ke depan bisa menjadi orang yang lebih baik bagi negara dan bangsa,'' kata Bonyo.Diakuinya, kalau kasus dugaan korupsi itu terjadi disaat dirinya sedang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sumbawa
BACA JUGA: Mendagri Segera Sahkan Bupati Terpilih Lobar
Seperti diketahui, sebenarnya pihak Polda NTB sempat mengeluarkan Surat Perintah pengehentian Penyidikan (SP3) atas kasus korupsi iniNamun tiba-tiba, pada awal Januari lalu kasus ini kembali dibuka menyusul bukti baru yang telah ditemukan Polda NTB.Dimana, dalam bukti baru itu ditemukan kalau perbuatan tersangka ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp175 jutaBonyo menempati salah satu ruangan tahanan Polda NTBMelihat kenyataan ini, sejumlah anggota keluarga dan pendukungnya tampak tidak terima atas penahanan BonyoSejumlah kalangan di NTB sejatinya tidak menyangka atas penahanan Bonyo yang saat ini terdaftar sebagai calon DPR RI dari Partai HanuraArtinya, hajatan Bonyo untuk duduk di Gedung Parlemen Senayan Jakarta bakal kandas di tengah jalan''Belum apa-apa malah sudah ditahan,'' celetuk warga Mataram yang enggan namanya dipublikasikan.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan, Tujuh Mahasiswa Hilang
Redaktur : Tim Redaksi