Polda NTB Tegaskan tidak Pernah Menahan IRT yang Diduga Merusak Pabrik

Minggu, 21 Februari 2021 – 05:45 WIB
Ilustrasi Polri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tidak pernah melakukan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pelaku perusakan pabrik atau gudang tembakau di Lombok Tengah, NTB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Artanto menyatakan pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus perusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu telah melakukan proses hukum sesuai prosedur, tetapi tidak menahan pelaku.

BACA JUGA: 4 Ibu Rumah Tangga Ditahan, 2 Balita Ikut di Sel, Joko Jumadi Protes Keras

Artanto menegaskan pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua pihak untuk penyelesaiannya, tetapi tidak ada titik temu dan kesepakatan.

“Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama proses itu (penyelidikan dan penyidikan, red), polisi tidak melakukan penahanan," katanya melalui siaran persnya, Minggu (21/2) dini hari.

BACA JUGA: Kapolda NTB Irjen Iqbal: Perintah Pak Kapolri Sudah Jelas, Serius dan Kerja Keras

Menurutnya, Polres Lombok Tengah kemudian melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah P21 atau dinyatakan lengkap, berkas diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” ungkapanya.

BACA JUGA: Aksi Polwan Polda NTB Hapus Eksploitasi Anak di Kasawan Mandalika

Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.

Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, akhir Februari 2021.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu hanya empat tersangka, itu dititipkan di Polsek Praya Tengah karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler