Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Kamis, 23 November 2023 – 19:58 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memanggil Jendry Denand Liagu terkait pelaporannya dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan RAS terhadap PT MKS.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi berkait dengan duduk perkaranya.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan Dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna

Dalam siaran persnya, penasehat hukum pelapor, Aulia Ramadhandi menjelaskan bahwa Jendry Denand telah memenuhi panggilan tersebut pada Selasa (21/11).

“Kita telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT MKS,” kata Aulia dalam siaran pers yang diterima, Kamis (23/11).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Apartemen Taman Rasuna Terus Bergulir, 13 Saksi Diperiksa

Aulia menjelaskan mereka melaporkan RAS karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan itu dilakukan pada Selasa (2/11) dan tercatat dengan nomor LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penggelapan ini, menurut Aulia, telah menimbulkan kerugian pada perusahaan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Sopir Caren Delano Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil

”Selain kerugian material, terdapat dokumen-dokumen perusahaan yang digelapkan juga seperti kontrak perusahaan, invoice, kwitansi, dll,” kata Aulia,

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Aulia, mereka membuat laporan kepolisan dengan adanya dugaan tindak pidana dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. .

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler