jpnn.com - JAYAPURA - Kesabaran jajaran Kepolisian Daerah Papua mulai habis. Berkali-kali panggilan pemeriksaan kepada Bupati Dogiyai, Thomas Tigi tak berbalas. Sang bupati tak pernah datang.
Pemanggilan ini terkait temuan kasus penyuapan uang sebesar Rp 900 juta untuk aparat kepolisian. Penyuapan ini diduga kuat bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan dana Bansos tahun 2013 senilai Rp 3,7 miliar.
BACA JUGA: 22 Eks Gafatar Menginap di Wisma Dievakuasi, sang Koordinator Diamankan
Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos, dari temuan Bidang Humas Polda Papua, kasus ini bermula penipuan yang dilakukan mantan Komisioner KPU Papua Zadrak Nawipa pada Desember 2014.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan bahwa, Zadrak membuat akun rekening palsu menggunakan nama penyidik Polda Papua Komisaris Jefry Siagian di Bank Muamalat. Thomas kemudian mengirim uang sebesar Rp 900 juta ke rekening itu. Namun, Zadrak kemudian memakai uang itu untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA: Tidak Pernah Senang, yang Penting Sehat
“Jadi Zadrak terbukti melanggar Pasal 266 KHUP karena telah membuat keterangan palsu dengan akta otentik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Paulus.
Kapolda mengatakan, pihaknya akan mengeksekusi paksa Thomas karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. “Saat ini kami telah menahan Zadrak. Pada dasarnya Thomas berada di balik kasus ini untuk menghentikan penyelidikan Bansos yang sementara ditangani penyidik kami sehingga dalam waktu dekat ini kami akan mengeksekusi paksa Thomas,” tegas Paulus.
BACA JUGA: Kenal Cowok di Facebook, Siswi SMA Diajak ke Tenda Biru, terus...
Kapolda Papua juga menyatakan, rencana eksekusi paksa untuk mengantisipasi Thomas melarikan diri serta menghilangkan barang bukti yang terkait kasus penyuapan. (jo/nan/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bumil Terpeleset Saat Mencuci Pakaian, Innalillahi...
Redaktur : Tim Redaksi