jpnn.com, PAPUA - Kepolisian Daerah Papua telah memecat sebanyak 26 personel yang melakukan pelanggaran pada 2024.
Hal itu diutarakan Kapolda Papua Irjen Patrige Remwarin di Kota Jayapura.
BACA JUGA: Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh
Patrige mengatakan sepanjang tahun 2024 total personel yang melakukan pelanggaran mencapai 124 orang.
"Sebanyak 124 personel Polda Papua menjalani sidang kode etik lantaran melakukan pelanggaran, 26 orang diberhentikan," ucapnya.
BACA JUGA: 5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret
Satu dari 26 personel yang diberhentikan, kata Patrige, salah satunya kini telah bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata.
"Bripda Aske Mabel menjadi salah satu personel yang diberhentikan karena membawa kabur empat pucuk senjata api di Polres Yalimo dan kini dia (Aske red) sudah bergabung dengan KKB, bahkan kini informasi sudah berpangkat jenderal di sana," beber Patrige.
BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Dipecat dari Polri, Kombes Ari Wibowo: Mereka Telah Merusak Institusi
Selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ada juga polisi yang diberikan sanksi demosi, penundaan pendidikan hingga pembinaan.
Mantan Kabid Humas Polda Papua ini juga membeberkan jenis pelanggaran yang dilakukan personel Polda Papua berbagai macam, mulai dari kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api.
Patrige berharap di tahun 2025 jumlah anggota Polri di jajaran Polda Papua yang melakukan pelanggaran baik kode etik maupun disiplin menurun.
Patrige juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Kami tegakkan hukum dengan prinsip keadilan, untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat," tegasnya. (mcr30/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ridwan Sangaji