Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi

Senin, 25 Maret 2024 – 16:45 WIB
Ditresnarkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus memperlihatkan barang bukti sabu-sabu asal Malaysia. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita 31 kilogram sabu-sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari tujuh tersangka jaringan internasional narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau. Para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.

"Modus operandinya, mereka menggunakan kapal dan memasukkan barang dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, di Pekanbaru, Senin.

BACA JUGA: Usut Korupsi Dana BLUD, Polda Riau Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

Dia menjelaskan barang haram ini kemudian masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis beberapa waktu lalu.

Rencananya akan dikirimkan ke Kota Dumai, namun pihaknya berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti.

BACA JUGA: Kampung Muara Baru Digerebek, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang berperan sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang dari Malaysia.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah

Salah satu tersangka bahkan memiliki gudang sendiri di Malaysia.

Gudang itu digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan.

"Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini," tutur Manang.

Menurut Manang, para tersangka diupah Rp 10 juta - Rp 20 juta.

Rencana narkoba ini akan diedarkan ke Provinsi Riau serta dikirimkan pula ke luar Riau.

Sebelumnya, pada awal Maret lalu juga diungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar di Bengkalis.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu, bahkan juga 551 gram kokain di sekitaran Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana.

Satu orang tersangka berinisial SY (47) asal Kota Dumai bersama barang bukti narkobanya dalam operasi yang digelar pada 7 Maret lalu itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler