Usut Korupsi Dana BLUD, Polda Riau Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

Jumat, 15 Maret 2024 – 18:38 WIB
Proses penahanan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun 2017-2018. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, BANGKINANG - Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun 2017-2018.

Dua orang tersebut adalah dr. Wira Dharma Direktur pada 2017 dan dr. Andri Justin periode 2018.

BACA JUGA: Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara

“Kerugian negara akibat tindakan dua tersangka itu mencapai Rp 6,992 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi Jumat (15/3).

Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI

Wulandari dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan kedua mantan direktur tersebut.

Kombes Nasriadi menjelaskan pada 2017-2018 Wira Dharma dan Andri Justin, selaku direktur RSUD Bangkinang, bersama Wulandari, bendahara pengeluaran, melakukan penyimpangan dana BLUD.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi

Pada 5 Oktober 2023 Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Wulandari.

“Pasca vonis penyidik Subdit III Tipikor melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Wira Dharma dan Andri Justin sebagai tersangka,” jelas Kombes Nasriadi.

Kemudian Ditreskrimsus menagan Wira Dharma dan Andri Justin diperiksa dan ditahan.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari adalah, pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

"Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan," tegas Nasriadi.

Kedua mantan direktur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler