Polda Riau Bekuk Perambah Hutan di Bukit Rimbang Baling

Rabu, 07 Agustus 2024 – 19:05 WIB
Penampakan alat berat saat menambah hutan SM Rimbang Baling. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau meringkus pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling.

Perambah hutan yang ditangkap ada dua orang bernama Watino, 39, dan Burhan, 42, ditangkap pada Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA: Perambah Hutan di TNTN Sabotase Jalur Petugas Patroli, Pasang Ranjau Paku

“Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas perusakan hutan dengan tujuan mengalihfungsikan lahan untuk perkebunan,” kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi Rabu (7/8).

Penangkapan berawal dari nformasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung tersebut.

BACA JUGA: Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta alat bukti berupa satu unit excavator saat sedang beroperasi membersihkan lahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing Watino bertindak sebagai operator alat berat, sementara Burhan diduga sebagai dalang di balik aksi perambahan ini," lanjutnya.

BACA JUGA: Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Atas perbuatan itu, Watino dan Burhan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penangkapan ini membuktikan komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya perambahan hutan.

Kawasan SM Bukit Rimbang Baling merupakan salah satu paru-paru hijau di Riau yang memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap kawasan ini harus terus ditingkatkan.

"Kami tidak akan tolerir terhadap segala bentuk perusakan hutan. Pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas perambahan hutan,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler