Polda Riau Beraksi, 40 Kg Sabu-Sabu Malaysia Gagal Beredar di Indonesia

Rabu, 07 September 2022 – 09:10 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, bersama Ditnarkoba Kombes Yos Guntur, Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melakukan ekspos pengungkapan 40 kilogram di Mapolsek Mandau, Selasa (6/9). Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, BENGKALIS - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kembali beraksi di Bengkalis, dan berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu-sabu dari negri jiran Malaysia.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit I yang dikomandoi Kompol Hotmartua Ambarita bersama Satreskrim Polres Bengkalis.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Musnahkan 8,7 Kg Sabu-Sabu dan 295 Kg Ganja dari 13 Kasus

Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, awalnya Tim Satreskrim Polres Bengkalis menemukan satu unit pompong yang didalamnya terdapat 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam karung.

Atas temuan itu, Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur langsung memerintahkan Tim Subdit I untuk melakukan penyelidikan dan menemukan siapa pemilik barang haram itu.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi di Bandara Soetta

Setelah mendapat perintah dan melakukan penyelidikan akhirnya 27 Agustus 2022 berhasil ditangkap satu pria yang berinisial SS (22) di Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.

“Pelaku SS ini merupakan orang yang memberikan upah kerja kepada AM (DPO) dari rekannya yang berinisial SUM( DPO) yang merupakan pengendali yang berada di Negara Malaysia,” kata Irjen Iqbal Selasa (6/9).

BACA JUGA: Sabu-Sabu Diselundupkan ke Lapas Pakai Drone, Canggih

Setelah SS, tim kembali menangkap pelaku  MK (27) yang berperan menjemput sabu-sabu di pantai.

Lebih lanjut pada 31 Agustus tim kembali menangkap tersangka RS (41) di Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dari tiga orang tersangka itu, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit pompong, 40 kilogram sabu-sabu, satu mobil Toyota Innova, dan enam unit hanphone yang digunakan untuk menyeludupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Modus para pelaku ini menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam karung berwarna putih yang disembunyikan didalam sebuah kapal pompong,” tutupnya.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler