jpnn.com - JAKARTA - Keputusan penyidik Polda Riau menerbitka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus sebelas perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) 2015 panen kritikan.
"Sikap Polda Riau melakukan SP3 sangat disayangkan. Hal ini menunjukkan bahwa Polda tidak profesional dalam menangani kasus pembakaran lahan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menjawab JPNN.com di Jakarta, Rabu (20/7).
BACA JUGA: Ternyata Ada 90 Perda tak Layak Pemprov Surabaya
Tudingan Neta bukan tanpa alasan. Menurutnya, ketika kasus tersebut terjadi dan menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo, jajaran Polda Riau terlihat begitu bersemangat dalam menjerat oknum perusahaan sebagai tersangka.
"Apalagi Presiden Jokowi meminta agar Polri benar-benar bekerja serius menuntaskan kasus pembakaran lahan ini. Jika kemudian ternyata Polda Riau melakukan SP3 tentu hal ini patut menjadi tanda tanya," ujar Neta.
BACA JUGA: Penumpang Bandara Juanda Harus Sedikit Bersabar ya
Pihaknya juga mendorong komponen masyarakat Riau yang tidak puas dengan keputusan Polda Riau di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Supriyanto menerbitkan SP3 kasus karhutla agar melakukan upaya prapradilan. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Anak Sudah Mulai Sekolah, Gaji ke-13 Mana?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Pencemburu, Malah Nikahi Sahabat, Akhirnya Menyesal
Redaktur : Tim Redaksi