jpnn.com - SURABAYA - DPRD Jatim menemukan sekitar 90 perda usang selama sepuluh tahun terakhir di Pemprov. Jumlah itu tidak termasuk perda yang dihapus pada tahun ini. Yaitu, 4 perda yang dicabut karena kewenangan yang sudah berpindah dan 6 perda atas perintah Mendagri. Beberapa perda tersebut telah dicabut.
Beberapa lainnya telah diubah dengan perda yang terbit setelahnya. Rata-rata adalah perda rutin yang berkaitan dengan laporan dan pemaparan anggaran tahunan. Namun, evaluasi itu baru menyentuh perda yang dibuat sebelum 2004.
BACA JUGA: Penumpang Bandara Juanda Harus Sedikit Bersabar ya
Diperkirakan, banyak perda usang sebelum 2004 yang layak dicabut. Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan, instruksi Mendagri untuk mencabut beberapa perda seharusnya dijadikan sebuah teguran bagi DPRD Jatim agar lebih intens mengevaluasi produk hukumnya.
''Seharusnya, DPRD yang malu. Sebab, evaluasi itu kewajiban DPRD,'' katanya.
Kusnadi mengaku meneliti perda-perda Jatim pada awal tahun lalu. Hasilnya dia setorkan untuk disusun oleh bagian perundang-undangan sekretariat dewan.
BACA JUGA: Anak Sudah Mulai Sekolah, Gaji ke-13 Mana?
''Kalau kinerja DPRD bagus, seharusnya sudah banyak perda lawas yang dicabut,'' ucap politikus PDIP tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim Achmad Heri mengaku belum bertemu dengan pimpinan DPRD Jatim terkait dengan 90 perda yang telah dicabut tersebut.
Dia menyatakan bahwa memang ada evaluasi terhadap perda Jatim selama 10 tahun terakhir, yaitu dari 2004 hingga 2014. (tau/c20/end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Suami Pencemburu, Malah Nikahi Sahabat, Akhirnya Menyesal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Tiap Bulan 10 Anak Ajukan Dispensasi Kawin
Redaktur : Tim Redaksi