Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti

Minggu, 16 Juni 2024 – 18:41 WIB
Penampakan 70 Ton kayu ilegal yang diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti.

Setidaknya ada sebanyak 70 ton kayu ilegal yang diamankan petugas, beserta satu unit kapal bernama KM. Putri Diama yang mengangkut kayu tersebut.

BACA JUGA: 21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau

“Kami sita sekitar tujuh puluh ton kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen sah,” kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi Minggu (16/6).

Nasriadi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim pada siang hari tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu ilegal.

BACA JUGA: Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau

Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kompol Nasrudin kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan KM. Putri Diana di sekitar Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, pada Rabu 13 Juni 2024.

Dari penyelidikan yang dilakukan petugas mengamankan 3 orang tersangka, yaitu nakhoda kapal, kepala kamar mesin, dan anak buah kapal.

BACA JUGA: Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program Bung Selamat

“Barang bukti berupa kayu dan kapal diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau dan Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Mereka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler