jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menyegel sebuah rumah yang menjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing).
Penyegelan dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024, setelah adanya laporan terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah.
BACA JUGA: Brimob Polda Riau Berbagi Bansos untuk Warga Kurang Mampu dan Sosialisai Pilkada Damai
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau Kompol Nasruddin mengatakan penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi,” ujar Kompol Nasruddin, Senin (7/10).
BACA JUGA: Polda Riau Imbau Bankir Hindari Kejahatan Perbankan dan Ciptakan Pilkada Damai
Nasrudin menjelaskan tempat pemurnian emas itu melibatkan pemilik rumah bernama Puji, yang kini berstatus buron.
Alumnus Akpol 2009 ini menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Nasrudin menambahkan pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada serentak 2024.
“Kami tidak ingin adanya gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada," tuturnya. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito