Polda Riau Luncurkan Aplikasi Polri Sirine, Pertama di Indonesia, Ini Fungsinya

Senin, 20 November 2023 – 19:47 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat melaunching Aplikasi Polri Sirine di Mapolda Riau. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau meluncurkan aplikasi Polri Sirine untuk membantu masyarakat memantau perkembangan laporan polisi secara online.

Aplikasi Polri Sirine yang diciptakan oleh Bid Labfor Polda Riau, itu diluncurkan di Aula Tribrata Mapolda Riau, Senin (20/11).

BACA JUGA: Ssst, Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BNI Bengkalis, Begini Kasusnya

Polri Sirine merupakan sebuah aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan suatu perkara tindak pidana.

Aplikasi ini juga menjadi sistem kontrol yang terintegrasi dengan melibatkan masyarakat, SPKT, penyidik, pemeriksa labfor dalam membantu penyidikan secara ilmiah (Science Crime Investigation).

BACA JUGA: Ciptakan Narasi Pemilu Damai, Polda Riau Gelar Lomba Jurnalistik

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengapresiasi terciptanya aplikasi yang diinisiasi Labfor Polda Riau yang digadangkan merupakan yang pertama di Indonesia.

"Apresiasi luar biasa. Inovasi di Polda Riau ini adalah budaya. Oleh karena itu Kasatker dan Kasatwil terus saya dorong. Bagi saya inovasi adalah lambang semangat untuk institusi dan ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ungkap Irjen Iqbal saat melaunching Polri Sirine.

BACA JUGA: Ditlantas Polda Riau Gelar Razia, Pengendara Tidak Gunakan Helm SNI Bakal Ditindak

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola menjelaskan melalui aplikasi ini Polda Riau dapat mengungkap tindak pidana lebih cepat, efektif dan efisien.

"Proses penyelesaian perkara juga dapat dipantau melalui aplikasi mulai dari pelaporan pidana sampai dengan olah TKP yang dilakukan Laboratorim Forensik Polda Riau," jelas Erik.

Saat ini aplikasi Polri Sirin dapat diunduh di playstore atau dapat diakses melalui website resmi https://www.polrisirine.id.

Proses pendaftarannya juga sangat mudah, pelapor cukup mengisi google form yang tersedia dan mengupload foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Untuk melaporkan suatu kejadian tindak pidana, pelapor perlu memilih fitur ajukan laporan, memasukkan nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, umur, nomor handphone yang bisa dihubungi, alamat serta upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP.

Selanjutnya pelapor dapat memilih kategori laporan, pilih provinsi, pilih kab/kota, pilih kecamatan, pilih desa/kelurahan, masukkan alamat TKP, dan mengisi laporan serta mengupload foto kejadian (maksimal 3 foto).

"Saat ini sebagai pilot project, aplikasi ini baru dapat digunakan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Namun akan terus dikembangkan untuk seluruh wilayah hukum Polda Riau atau bahkan nasional," lanjut Erik.

Erik menambahkan bahwa dengan aplikasi ini, tidak ada lagi masyrakat yang kesulitan mendapat informasi, dan perkembangan kasus yang mereka laporkan.

Erik berharap dengan aplikasi ini kepercayaan masyarakat kepada Polri, akan terus bertambah.

“Tidak perlu lagi memantau perkembangan laporan harus ke kantor polisi atau kepada penyidik. Cukup pantau dari aplikasi, dan masyarakat bisa melaporkan jika laporannya tidak berproses, kami pastikan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler