Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar

Rabu, 03 April 2024 – 15:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 46,6 miliar.

Tersangka yang mengajukan praperadilan itu bernama Eko Ruswidyanto.

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Terus Naik, Petani Full Senyum

Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Hari ini, praperadilan yang diajukan Eko sudah diputuskan.

Hakim yang memimpin sidang praperadilan Eko bernama Jimmy Maruli dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eko sah secara hukum.

BACA JUGA: Bandara SSK II Pekanbaru Siap Layani 160.096 Penumpang saat Lebaran

"Menolak permohonan gugatan praperadilan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Jimmy di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/4).

Eko diduga melakukan korupsi dalam penyaluran KUR kepada debitur perorangan di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Otlet (OBO) Bengkalis, pada periode 2020-2022.

BACA JUGA: Fauzan Dianiaya Kepala Koki Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Riau telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Eko sebagai tersangka korupsi.

"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan termohon telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum," ujar Hakim Jimmy.

Bahwa penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma nomor 4 tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan ini.

"Kami mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eko Ruswidyanto sah secara hukum," kata Nasriadi.

Dia menegaskan bahwa pihaknya Ini merupakan bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Riau bekerja secara profesional dalam menangani kasus Tipikor di Riau.

“Ini adalah upaya serius saya sebagai Dirkrimsus memberantas tindak pidana korupsi di tanah melayu lancang kuning ini,” tegas Nasriadi.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan dua orang mantan pegawai berinisial Eko merupakan mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, dan DS sebagai penyelia pemasaran.

Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.

Modus operandinya ialah dengan tidak melakukan verifikasi keabsahan usaha dan aset yang dijaminkan debitur.

Analisis persetujuan KUR hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran kredit tersebut.

DS alias Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan. Nilai kreditnya Rp 100 juta per debitur.

Dalih usulan KUR itu ialah untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan tersebut  disetujui oleh Eko.

Namun, Trisye Helga Augustine selaku pejabat bidang kontrol internal bank BUMN itu di Dumai menemukan kejanggalan.

Saat itu, penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban dan tim langsung melakukan penyellidkan.

Hingga akhirnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.46.617.192.219.

Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bank BUMN dan jumlah kerugian negara yang besar. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler