Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang

Rabu, 03 April 2024 – 14:27 WIB
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus perampokan dan pembunuhan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

jpnn.com, MALANG - Pihak Polres Malang mengungkap motif kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan bahwa dua tersangka berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) memiliki motif membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.

BACA JUGA: Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Tetangga Korban

"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan membayar utang," kata Imam, Rabu (3/4).

Peristiwa dugaan perampokan dan pembunuhan terjadi di Kecamatan Pakis tersebut terjadi pada Jumat (22/3) kurang lebih pada pukul 19.15 WIB.

BACA JUGA: Inilah Alasan KPK Memanggil Wakil Komut BTN Iqbal Lantaro di Kasus Investasi Fiktif

Malam itu salah satu tetangga mendengar adanya teriakan dari korban pada pukul 19.30 WIB.

Dalam peristiwa dugaan perampokan yang berujung pembunuhan itu, korban meninggal dunia bernama Sri Agus Iswanto (60) akibat luka tusuk benda tajam.

BACA JUGA: 2 Mobil Mewah Ini Disita Kejagung dari Rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Korban lainnya bernama Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka di wajahnya.

Dalam penyelidikan kasus itu, Satreskrim Polres Malang membentuk tim khusus untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan hasil kesimpulan sementara, peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/3) tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tim juga berhasil melakukan identifikasi para pelaku dan kemudian menangkap dua tersangka.

"Pada Sabtu (30/3), tim khusus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku, serta menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu saat situasi sekitar lokasi kejadian sedang sepi.

Kedua tersangka masuk ke teras rumah korban kemudian masuk ke rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci.

"Saat itu, salah satu tersangka diketahui oleh korban Sri Agus. Kemudian tersangka memukul korban dan mengambil pisau dapur yang sudah disiapkan, korban sempat melawan," katanya.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni MWHA masuk ke ruang makan dan langsung memukul korban lainnya yakni Esther Purwaningsih.

Setelah melumpuhkan korban, tersangka mengambil dompet dan satu buah telepon genggam milik korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2 dan 3, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler