Polda Riau Menyerukan Timses Kandidat di Pilkada Tidak Saling Serang di Medsos

Senin, 23 September 2024 – 19:41 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, RIAU - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur, telah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat ini, telah dilakukan pengundian nomor urut semua pasangan calon.

BACA JUGA: Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu

Seiring dengan pendaftaran bakal calon, muncul fenomena akun-akun siluman di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok yang menyerang salah satu calon.

Mengatasi hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan mengintensifkan patroli cyber guna memantau dan menindak akun-akun penyebar informasi hoaks, atau konten yang berpotensi menimbulkan kebencian.

BACA JUGA: Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Aman, Polda Riau Kirim Tim Pamatwil ke Inhu

"Kami senantiasa melakukan patroli cyber untuk mengawasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian terhadap salah satu calon."

"Jika masyarakat menemukan hal semacam ini, kami minta agar segera melapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi Senin (23/9).

BACA JUGA: Simulasi Sispamkota, Polda Riau Tampilkan Upaya Pengamanan Pilkada Secara Maksimal

Nasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Para tim sukses jangan saling menyebar hoaks di media sosial. Karena akan ada konsekuensi hukumnya," tegas Nasriadi.

Dia menekankan pentingnya mengedepankan program, visi, dan misi dari calon yang diusung, ketimbang menyerang lawan politik.

"Jangan sampai lepas kontrol dalam menggunakan media sosial. Lebih baik tonjolkan program, visi, dan misi jagoannya masing-masing daripada menyerang calon lain," jelas Nasriadi.

Dia menegaskan bahwa tindakan menyerang calon lain dengan hoaks yang memenuhi unsur pidana dapat dijerat dengan Pasal yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana.

"Mari kita ciptakan suasana Pilkada yang sejuk dan damai. Hindari saling menjatuhkan atau memprovokasi antara calon kepala daerah, baik Gubernur, Walikota, maupun Bupati, terutama di media sosial," tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Riau Tangkap Eks Kacab Bank BUMN Lipat Kain Terkait Kasus Transaksi Fiktif


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler