Polda Riau Tangkap Eks Kacab Bank BUMN Lipat Kain Terkait Kasus Transaksi Fiktif

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 12:37 WIB
Eks Kepala Cabang Bank BUMN di Lipat Kain, berinisial AP yang ditangkap Tim Subdit II Perbankan Polda Riau. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap pria berinisial AP, terkait transaksi fiktif di salah satu Bank BUMN, cabang Lipat Kain, Kampar, yang merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar.

AP selaku mantan kepala bank BUMN Lipat Kain ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tepat pada Jumat 16 Agustus 2024.

BACA JUGA: Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Setelah ditangkap, EP menjalani pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Jalan Pattimura 13 Pekanbaru, di Mapolda Riau.

“Benar, kami telah menangkap tersangka kasus transaksi fiktif di bank BUMN yang berada di Lipat Kain, berinisial AP,” kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi KUR di BSM Pangkalan Kerinci, Kejati Riau Tahan Mantan Kacab

Nasriadi menjelaskan, perkara ini ditangani oleh Tim Subdit II Perbankan, yang dipimpin oleh Kasubdit Kompol Tedy Ardian.

Transaksi fiktif terjadi pada periode April 2024 lalu.

BACA JUGA: Eks Kacab BSM Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Bandung

Saat itu, EP selaku kepala cabang, memerintahkan tellernya yang berinisial THR melakukan transaksi fiktif.

“Tersangka ini memerintahkan teller melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Namun, tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi slip penyetoran. Slip penarikan sebesar Rp 6.302.500.000," jelas Nasriadi.

Slip penarikan dilakukan mengunakan Fiat Approval dan Password milik EP.

Sehingga menyebabkan terjadi selisih antara jumlah uang yang berada pada sistem atau vault balance Inquiry dengan fisik.

Tak sedikit, selisih uang yang berada pada brangkas bank sebesar Rp 5.272.500.000. Uang itu kemudian menyebabkan kerugian hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak bank.

"Kerugian Rp 5,2 miliar lebih ini diketahui berdasarkan hasil audit internal. Terlihat ada kerugian akibat transaksi fiktif yang terjadi di kantor cabang Lipat Kain," lanjut Nasriadi.

Untuk diketahui, operasi penangkapan ini disebut Jumat Keramat.

Penyebutan Jumat Keramat karena Tim Subdit II Perbankan, kerap kali menetapkan dan menangkap penjahat perbankan pada hari Jumat.

Atas perbuatan itu EP dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler