Polda Riau Pastikan Tak Toleransi Penambangan Ilegal

Senin, 16 Mei 2022 – 18:57 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto bersama Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan menggelar konferensi pers tentang kasus dugaan penambangan ilegal di Pekanbaru, Senin (16/5). Foto: Humas Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap 32 kasus praktik penambangan ilegal dalam dua tuhan terakhir ini. Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Mohammad Iqbal memastikan tidak menoleransi praktik yang merugikan alam dan ekonomi negara itu terjadi di Bumi Lancang Kuning.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya telah menangani 29 kasus dengan menetapkan 42 tersangka pada 2021. Sebanyak 28 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan satu perkara lainnya dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA: Sahat Sinurat Apresiasi Program Mudik Gratis Cipayung Plus-Polda Riau

Pada periode Januari - Mei 2022, Polda Riau menangani tiga kasus dengan menerapkan delapan tersangka. Satu kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh jaksa.

"Arahan Bapak Kapolda sangat jelas, jajaran diminta untuk mengawasi praktik penambangan ilegal di Riau," kata dia dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (16/5).

BACA JUGA: Buruan Daftar, Polda Riau dan Cipayung Plus Sediakan Bus Mudik Tujuan Sumbar-Sumut

Dia juga mengulas kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir. Kasus itu berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi.

Narto menjelaskan pada Januari 2022 lalu, pihak Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau untuk membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yang dilakukan PT BTP dan PT BBM.

BACA JUGA: Polda Riau Bongkar Mafia Pemburu Bagian Tubuh Gajah, Lihat Barang Buktinya

“Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah uruk yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan,” kata Narto.

Narto menjelaskan tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM juga menyelidiki dengan melakukan pemeriksaan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah uruk yang dilakukan oleh PT BTP seluas lima hektare di desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

“Perusahaan ini memiliki IUP eksplorasi, namun belum ditingkatkan ke IUP operasi produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah uruk yang telah ditinggalkan,“ ujarnya.

Di sisi lain, tim juga tidak menemukan aktivitas pertambangan di lokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 hektare.

"Kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah uruk yang ditinggalkan,” bebernya.

Mendasari hasil pemeriksaan di lapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil delapan saksi.

"Masing-masing satu orang saksi dari pihak PT BTP dan PT BBM, empat saksi dari PT RDP, satu saksi dari PT PHR, dan satu saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan saksi ahli dari Ditjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta,” kata dia.

Mantan Kabid Humas Sultra itu menegaskan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan saksi ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan. Setelah pemeriksaan saksi ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya, apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry.

Ferry mengatakan menurut Undang Undang Minerba, kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas penambangan, baru bisa masuk unsur pidana.

“PT tersebut baru melakukan aktivitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kami perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kami menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tutupnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Riau Bongkar Pengoplos Solar Subsidi, 30 Ribu Liter BBM Diamankan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler