Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia

Senin, 25 Maret 2024 – 17:46 WIB
Kombes Manang Soebeti merilis hasil tangkapan anak buahnya dengan barang bukti 31 kilogram sabu-sabu dan 2.387 butir pil ekstasi. Foto: Rizki Ganda Marito/jpnn.com.

jpnn.com, RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran 31 kilogram sabu-sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari jaringan internasional.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis.

BACA JUGA: Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi

Selain barang bukti, pihaknya juga menangkap tujuh tersangka dalam operasi ini.

"Modus operandinya, mereka menggunakan kapal dan memasukkan barang dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut," terang Manang Senin (25/3).

BACA JUGA: Kampung Muara Baru Digerebek, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang dari Malaysia.

Salah satu tersangka memiliki gudang sendiri di Malaysia yang digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

"Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini," kata Manang.

Para tersangka diupah Rp10-20 juta untuk mengedarkan narkoba ini ke Provinsi Riau dan luar Riau.

Manang mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir sabu-sabu di Dumai beberapa waktu lalu.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya," tegas Manang. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler