Polda Riau Selamatkan 340.656 Jiwa, Irjen Iqbal: Bandar, Pengedar, Kami Sapu Bersih

Kamis, 29 Agustus 2024 – 19:29 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis 29 Agustus 2024. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, memusnahkan barang bukti narkoba; 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi, di Mapolda Riau, pada Kamis (29/8).

Saat pemusnahan, Polda Riau juga menghadirkan 33 orang tersangka yang terdiri dari bandar, kaki tangan bandar, penyuplai atau pemasok, kurir, hingga pengecer.

BACA JUGA: Simulasi Sispamkota, Polda Riau Tampilkan Upaya Pengamanan Pilkada Secara Maksimal

Penangkapan berlangsung sejak 11 Juli-22 Agustus 2024.

Seluruh tersangka diamankan dari beberapa lokasi di Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi.

BACA JUGA: Polda Riau Gelar Lomba Desain Helm Merah Putih Untuk Meriahkan HUT RI

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal serta dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, serta beberapa perwakilan Forkompinda lainnya.

Irjen Iqbal menegaskan Polda Riau akan terus konsisten dalam memberantas narkotika. Dia memastikan tidak ada satu pun ruang bagi para pengedar dan bandar di Bumi Lancang Kuning.

BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Eks Kacab Bank BUMN Lipat Kain Terkait Kasus Transaksi Fiktif

"Sekali lagi saya tekankan, para bandar, para pengedar, kampung-kampung narkoba, pasti akan kami datangi, kami sapu bersih. Tidak ada lagi tempat bagi bandar perusak generasi bangsa," ujar Irjen Iqbal.

Dalam pemusnahan, barang bukti narkoba dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Untuk mengecek keasliannya, Labfor Polda Riau melakukan pengetesan langsung di hadapan seluruh undangan yang hadir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer. Dalam operasi ini polisi menyita 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi.

"Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sindikat jaringan internasional ini sebanyak 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti ini bernilai Rp34,8 miliar," katanya.

Manang menambahkan, pengungkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa karena barang haram tersebut gagal beredar. Salah satu pengungkapan yang terbesar terjadi di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat satu unit minibus warna merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan itu. Dari mobil tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka, 12 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

"Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan DI dan AS dan IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia," kata Manang.

Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler