jpnn.com, INHIL - Petugas Kepolisian dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram ke wilayah Provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AH, 31, warga Tembilahan.
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 11,6 Kg di Dumai, Petugas Melepas Tembakan
Tersangka diringkus saat membawa sabu-sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Calya bernopol B 2771 BZN, di Jalan Lintas Rengat - Rumbai Jaya Harapan Tani, Desa Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada Senin 15 Juli 2024 malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Asal Madura Suruh Anak Kandung yang di Bawah Umur Untuk jadi Kurir Sabu-Sabu
“Setelah dapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti,” kata Manang kepada JPNN.com Rabu (17/7).
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan handphone.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Manfaatkan HUT Polri untuk Edarkan 72 Kilogram Sabu-Sabu
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Malaysia dengan upah Rp 20 juta per kg," ungkap Manang.
Manang berujar, pelaku ini dikendalikan oleh seseorang yang kini masih didalami oleh petugas.
"Pengendalinya berada di Malaysia. Dua Kilogram sabu-sabu ini rencananya mau dibawa ke Lampung," paparnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.(mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito