jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP), di Bank Riau Kepri Capem Syariah Duri.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Kombes Teguh Widodo mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga Sprindik baru.
BACA JUGA: Polisi Garap Puluhan Saksi di Kasus Korupsi Stadion Pasaman Barat
“Iya benar. SPDP nya juga sudah kami kirim ke Kejati Riau,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com, Kamis (16/3).
Kombes Teguh menerangkan bahwa penyidikan adalah pengembangan tersangka Mantan Kepala Cabang Pembantu Syariah Duri berinisial END, yang sudah ditangkap Kompol Teddy Adian bersama anak buahnya pada 19 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, KPK Periksa Teguh Kinarto dan Paulus Welly Afandy
“Ini pengembangan tersangka END yang sebelumnya sudah ditahan,” pungkasnya.
END ditangkap karena diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Karyawan PT Antam
Perbuatan END itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri.
END yang saat itu bertugas sebagai pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil Murabahah (UMKM) kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APPKK) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat penyaluran pembiayaan itu PT BRK mengalami kerugian mencapai Rp 1.103.660.905,27.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito