Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Karyawan PT Antam

Kamis, 16 Maret 2023 – 13:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staff Trading PT. Aneka Tambang (Antam) M. Hisyam Adnan pada Kamis (16/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staff Trading PT. Aneka Tambang (Antam) M. Hisyam Adnan pada Kamis (16/3).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Lukas Enembe.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, KPK Periksa Teguh Kinarto dan Paulus Welly Afandy

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK terhadap Hisyam.

BACA JUGA: Datangi Lagi ke Gedung KPK, Pejabat Pajak Wahono Saputro Kini Pakai Kalung Merah

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Papua itu, yakni Gubernur Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK Cegah 6 Orang, Siapa?

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan yang bersangkutan. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Merah, KPK Periksa Sejumlah PNS


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   korupsi   Antam   Papua   Lukas Enembe  

Terpopuler