jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Uang sebesar Rp 12 miliar itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara oleh para ASN, honorer hingga tenaga ahli yang ikut menikmati uang dari hasil korupsi ini.
BACA JUGA: Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Diisukan Dihentikan, Kombes Ade: Justru Kami Percepat
“Sampai saat ini sudah disita Rp 12 miliar uang cash. Itu disita di luar aset yang sidah disita di awal proses sidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (30/1).
Sejauh ini, kata Kombes Ade, pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 380 orang saksi.
BACA JUGA: Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
“Masih ada sekitar lima saksi lagi akan diperiksa,” imbuhnya.
Sejauh ini, penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau kini sudah mencapai Rp 162 miliar.
BACA JUGA: Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Jumlah kerugian negara itu akan disinkronkan dengan hasil audit pemghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Riau.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade.
Ada sekitar 401 saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Dugaan korupsi ini bermula saat DPRD Riau mencairkan anggaran untuk SPPD tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 206 miliar.
Ternyata dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11 ribu dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP.
Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan menginap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Penyidik Subdit IIII telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan lainnya.
Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang.
Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744.
Ternyata, realnya hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif.
Selain itu, dilakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan, yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Ditemukan 40.015 tiket penerbangan. Dari jumlah tiket pesawat itu, yang riil hanya 1.911, sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.
Pada tahun itu, pandemi Covid-19 tetapi mereka melakukan penerbangan seakan-akan ada kegiatan.
Penyidik juga telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500 tahun pembuatan 2015 dengan nomor polisi BM 3185 ABY.
Motor dengan nilai di atas Rp 200 juta ini disita dari pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.
Penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito