jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan membantah isu penanganan kasus korupsi SPPd Fiktif dihentikan. Justru penyidik melakukan hal sebaliknya.
Isu penghentian penanganan kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, sempat diisukan dihentikan karena Dirkrimsus berganti pejabat.
BACA JUGA: Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
Menanggapi isu itu, Kombes Ade selaku Dirkrimsus Polda Riau, angkat bicara.
Ia secara tegas, membantah soal kabar yang beredar tersebut.
BACA JUGA: Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
“Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, salah. Justru kami percepat penyelesaiannya. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Insyaallah akhir bulan ini ditargetkan selesai,” terang Kombes Ade, Jumat (17/1).
Bahkan, Kombes Ade turun langsung ke DPRD Riau, mengumpulkan para saksi yang menerima aliran dana untuk segera mengembalikan uang negara.
BACA JUGA: Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
“Kami mengumpulkan ASN, tenaga ahli maupun honorer dari DPRD Riau yang mendapatkan aliran dana dari dugaan korupsi SPPD fiktif di tahun anggaran 2020-2021,” ungkap Kombes Ade.
Alumni Akpol 2000 itu menjelaskan ada 401 saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Dari jumlah itu 353 diantaranya telah diperiksa.
Hari ini yang hadir 297 orang, ada pula yang mengikuti melalui zoom meeting karena sedang di luar kota.
“Ada 3 cluster yang menerima aliran dana, yaitu ASN, tenaga ahli dan honorer. Jumlah berbeda-beda. Ada yang sedikit, banyak, ada yang lebih dari 100 juta, 300 juta,” tegasnya.
Ade Kuncoro membeberkan bahwa para saksi dikumpulkan untuk memberikan penekanan terhadap mereka yang sempat menikmati hasil korupsi ini untuk mengembalikan uang yang telah diterima kepada penyidik untuk disita.
Pengembalian uang dari kerugian negara akan menjadi barang bukti dalam penanganan kasus ini.
“Saat ini barang bukti uang yang telah disita penyidik sekitar Rp7,1 milliar di luar aset bergerak maupun tidak bergerak yang sudah disita sebelumnya,” bebernya.
Kombes Ade berharap seluruh pegawai dapat mengembalikan uang atas kesadaran masing-masing.
“Harapan kami dengan kita melakukan ini mereka sadar dan menyerahkan uang ini kepada penyidik untuk disita sehingga menambah decovery aset kami,” jelansya.
Sejauh ini, ada 401 saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Dari jumlah itu, 353 orang saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dugaan korupsi ini bermula saat DPRD Riau mencairkan anggaran untuk SPPD 2020 dan 2021 sebesar Rp 206 miliar.
Ternyat, dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP.
Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan mengjnap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Penyidik Subdit IIII telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang. Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744.
Ternyata, realnya hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif.
Selain itu, dilakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan, yakni lain PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ditemukan 40.015 tiket penerbangan.
Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911 sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.
Pada tahun itu, pandemi Covid-19, tetapi mereka melakukan penerbangan, seakan-akan ada kegiatan.
Penyidik juga telah menyita 1 unit motor Harley Davidson hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY.
Motor dengan nilai di atas Rp 200 juta ini disita dari pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.
Selain aset bergerak, penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito