jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal memberi sinyal akan ada “ledakan” soal penanganan perkara SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, yang merugikan negara lebih dari Rp 130 miliar.
Irjen Iqbal menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan kasus SPPD Fiktif, yang saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
BACA JUGA: Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
“Insyaallah akan ada ledakan dasyat dari Ditreskrimsus, tinggal menunggu sedikit lagi. Karena tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 130 miliar,” kata Irjen Iqbal Selasa (31/12).
Irjen Iqbal menyebut akan diumumkan siapa yang paling bertanggungjawab terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau ini.
BACA JUGA: Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
“Tinggal sedikit lagi, BPKP sedang merampungkan penghitungan kerugian negara, begitu juga dengan penyidik. Dalam waktu dekat akan dirilis oleh Dirkrimsus,” tuturnya.
BPKP Riau memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riauperiode 2020-2021, mencapai Rp 130 miliar.
BACA JUGA: Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyelidikan kasus SPPD Fiktig di Sekwan DPRD Riau terus berlanjut.
Saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 300 saksi, baik dari pejabat Sekwan, THL, hingga pihak eksternal yang terlibat.
"Perhitungan sementara BPKP Riau, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini sudah mencapai Rp 130 miliar, dan ini akan terus berlanjut penghitungan, dan kemungkinan besar kerugian negaranya akan terus bertambah,” kata Nasriadi, Selasa (24/12).
Nasriadi menyebut penghitungan kerugian negaranya sudah mencapai 90 persen.
“Jika penghitungan kerugian negara ini sudah selesai, nanti kami akan segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangkanya,” ungkap Nasriadi.
Sejauh ini penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita aset senilai Rp 6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau.
Aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, fila mantan Setwan, Muflihun. Kemudian barang mewah milik THL berinisial MS. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito